MALANG — Aktivitas sabung ayam yang disebut kembali berlangsung di Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai beroperasinya kembali arena tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan dan pengawasan terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Sebelumnya, arena sabung ayam tersebut disebut telah mendapat tindakan dari aparat. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas di lokasi kini dikabarkan kembali berjalan. Bahkan, terdapat pesan WhatsApp dari nomor 0831 4425 0204 yang berisi kalimat, “Ayo sopo sing wani, aku buka maneh.”
Pesan tersebut disebut disertai video yang memperlihatkan aktivitas di lokasi. Apabila informasi dan dokumentasi tersebut benar, kondisi itu tentu membutuhkan perhatian serta tindakan dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang lebih serius, muncul informasi dari masyarakat mengenai adanya penyebutan nama Kapolsek Tumpang dan jajaran Polres Malang yang disebut-sebut sebagai pihak yang memberikan jaminan keamanan. Informasi tersebut merupakan tuduhan serius dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN APARAT
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Apakah penindakan sebelumnya telah dilakukan secara menyeluruh? Jika benar arena tersebut kembali beroperasi, bagaimana bentuk pengawasan setelah tindakan sebelumnya dilakukan?
Pertanyaan lain yang juga penting adalah siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas perjudian tersebut terbukti kembali berlangsung. Apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan, ataukah informasi mengenai adanya jaminan keamanan tersebut hanya merupakan klaim sepihak dari pihak yang berada di sekitar arena?
Jika nama institusi kepolisian memang dicatut untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitas tersebut mendapatkan perlindungan, maka klarifikasi resmi sangat diperlukan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, hal tersebut tentu harus diperiksa melalui mekanisme hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.
PENEGAKAN HUKUM HARUS KONSISTEN
Perjudian merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum. Ketentuan pidana mengenai perjudian mengatur mengenai pihak-pihak yang menyelenggarakan, menawarkan kesempatan berjudi, maupun terlibat dalam aktivitas perjudian.
Karena itu, apabila keberadaan arena sabung ayam tersebut terbukti berkaitan dengan perjudian, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula apabila dalam proses penanganannya ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian, persoalan tersebut semestinya diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan, tetapi membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar diterapkan secara konsisten. Setiap informasi mengenai aktivitas perjudian harus ditangani berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Hingga berita ini disusun, pihak Kapolsek Tumpang belum memberikan keterangan terkait informasi tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kapolsek Tumpang maupun Polres Malang untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat. Apakah informasi mengenai kembali beroperasinya arena sabung ayam tersebut benar atau tidak, jawabannya dapat diberikan melalui pemeriksaan langsung dan tindakan yang transparan sesuai hukum.
Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Penulis Redaksi :
