SK KEMENKUM DAN HAM
NO : AHU-034963-AH.01.03.Tahun 2025
NPWP : 1000 000 0495 8619
NIB : 1308250074786
DIREKTUR
DIMAS
PIMPINAN REDAKSI
TRI SETYO
Wakil pimpinan redaksi.
FarHAN
Kordinator liputan
Iwan
KABIRO GRESIK
ArKA
KABIRO LAMONGAN
LINDA
KABIRO PASURUAN
Suli
KABIRO MALANG
Fariz
KABIRO NGAWI
Yoga
KABIRO BONDOWOSO
Indah
KABIRO MOJOKERTO
Safi i
KABIRO BANYUWANGI
Supri
KABIRO SAMPANG
Edy
KABIRO MAGELANG
Yuli
KABIRO SITUBONDO
Ninik
KABIRO SURABAYA
Ryan
WARTAWAN SRAGEN
Heru
KABIRO BLORA
Mustofa
KABIRO BREBES
Sugeng
KABIRO SALAH TIGA
Badri
KABIRO KUDUS
Fatma
KABIRO PEMALANG
Yoyok
KEPALA PERWAKILAN BALI
Firdaus
KAPERWIL JATENG
Bagong
KAPERWIL NTT
Bagas
ATURAN REDAKSI BARA FAKTA NEWS
A. Ketentuan Umum
Seluruh pengurus, redaktur, wartawan, kontributor, dan anggota redaksi Bara Fakta News wajib menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Setiap anggota redaksi wajib menjaga nama baik, integritas, dan profesionalisme media.
Wartawan dan anggota redaksi dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Seluruh kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Anggota redaksi wajib menghormati hak narasumber, pembaca, dan masyarakat.
B. Kewajiban Wartawan dan Anggota Redaksi
Memiliki kartu identitas pers (ID Card) yang masih berlaku dan terdaftar dalam Box Redaksi Bara Fakta News.
Menjalankan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi kebenaran dan akurasi informasi.
Melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menerbitkan berita.
Menggunakan bahasa yang santun, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur SARA.
Menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta perlindungan sesuai ketentuan jurnalistik.
Mengutamakan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Mengikuti arahan dan kebijakan redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
C. Larangan bagi Wartawan dan Anggota Redaksi
Dilarang meminta, menerima, atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Dilarang melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merugikan narasumber dan masyarakat.
Dilarang menerbitkan berita bohong (hoaks), fitnah, atau informasi yang belum terverifikasi.
Dilarang menggunakan nama Bara Fakta News untuk kepentingan pribadi, bisnis pribadi, maupun politik praktis.
Dilarang meminjamkan kartu pers kepada pihak lain.
Dilarang mengubah isi berita tanpa persetujuan redaksi.
Dilarang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perusahaan media.
D. Standar Pemberitaan
Berita harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap berita wajib memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
Hak jawab dan hak koreksi wajib diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Redaksi berhak menolak, mengubah, mengedit, atau menghapus naskah yang tidak sesuai dengan kebijakan redaksi.
Setiap publikasi harus mengedepankan kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
E. Sanksi
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pembekuan tugas jurnalistik sementara.
Pencabutan kartu pers.
Pemberhentian sebagai anggota redaksi atau wartawan Bara Fakta News.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, akan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Ketentuan Penutup
Seluruh anggota redaksi, wartawan, dan kontributor dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui aturan redaksi ini.
Aturan Redaksi Bara Fakta News dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan dan perkembangan regulasi pers di Indonesia.
Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran Bara Fakta News.
BARA FAKTA NEWS
Website: www.barafaktanews.my.id
Email: barafakta106@gmail.com
"Profesional, Independen, dan Berintegritas dalam Menyajikan Fakta."

