Pelayanan Satpas Polres Tegal Semakin Humanis dan Profesional, Masyarakat Diimbau Urus SIM Sendiri serta Hindari Calo


Tegal 27 Juli 2026 – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tegal terus mengedepankan prinsip profesional, ramah, sopan, transparan, dan humanis. Masyarakat yang datang untuk membuat maupun memperpanjang SIM mendapatkan pelayanan yang tertib, dengan petugas yang siap memberikan informasi serta pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.

Suasana pelayanan di Satpas Polres Tegal terlihat nyaman dan tertata. Petugas melayani setiap pemohon tanpa membedakan latar belakang, sekaligus memberikan arahan mengenai tahapan administrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Pendekatan yang humanis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Selain mengutamakan keramahan, Satpas Polres Tegal juga berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh proses pengurusan SIM dilakukan sesuai mekanisme resmi dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri lebih aman, transparan, dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan jasa calo berpotensi merugikan masyarakat, baik secara materi maupun dari sisi kepastian hukum.

Besaran biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya di luar tarif resmi yang telah ditentukan.

Apabila terdapat oknum yang menawarkan kemudahan pengurusan SIM dengan imbalan tertentu di luar prosedur resmi, masyarakat diharapkan menolak serta segera melaporkannya kepada petugas atau melalui saluran pengaduan resmi Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sebagai dasar hukum, Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Selain itu, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Sementara itu, praktik percaloan yang disertai penyalahgunaan wewenang atau pemberian imbalan yang melanggar hukum dapat dikenai ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Melalui pelayanan yang ramah, sopan, profesional, dan humanis, Satpas Polres Tegal diharapkan terus menjadi contoh pelayanan publik yang berintegritas. Dengan mengurus SIM secara mandiri dan mematuhi prosedur resmi, masyarakat turut mendukung terwujudnya pelayanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik percaloan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama