TEGAL 28 Agustus 2026 — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tegal terus menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang ramah, humanis, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam pengurusan SIM, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat dan tertib, tetapi juga informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan administrasi, ujian teori, ujian praktik, hingga biaya resmi yang harus dibayarkan.
Semangat “Satpas Menyapa” menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara petugas dan masyarakat. Sikap humanis petugas dalam memberikan penjelasan kepada pemohon menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat merasa nyaman dan tidak kebingungan ketika menjalani setiap tahapan pengurusan SIM.
JANGAN TERGIUR JANJI “JALUR CEPAT”
Di sisi lain, masyarakat perlu waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM melalui jalur tidak resmi dengan iming-iming proses cepat atau tanpa mengikuti prosedur.
Calo bukan solusi.
Masyarakat sebaiknya mengurus SIM secara langsung melalui mekanisme resmi Satpas. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, pemohon dapat mengetahui dengan jelas tahapan pelayanan dan tarif resmi yang berlaku.
Penggunaan jasa perantara yang meminta pembayaran tambahan juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta dapat mengganggu terciptanya pelayanan publik yang transparan.
BIAYA HARUS JELAS, PROSEDUR HARUS TERBUKA
Penerbitan SIM merupakan layanan kepolisian yang memiliki ketentuan tarif PNBP. Ketentuan tarif PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai biaya resmi dan prosedur pelayanan secara terbuka.
Jika terdapat pihak yang mengaku dapat meloloskan pemohon, menawarkan “jalur belakang”, atau meminta sejumlah uang di luar ketentuan, masyarakat sebaiknya tidak langsung percaya dan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.
PELAYANAN HUMANIS HARUS TERUS DIPERTAHANKAN
Pelayanan yang humanis bukan sekadar keramahan, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, kepastian prosedur, kesetaraan pelayanan, dan tidak adanya perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
Satpas Polres Tegal diharapkan terus mempertahankan budaya pelayanan yang ramah dan humanis sekaligus memperkuat pengawasan internal agar proses penerbitan SIM benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat pun memiliki peran penting. Dengan tidak menggunakan jasa calo dan memilih jalur resmi, masyarakat turut membantu menciptakan pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, dan profesional.
Urus SIM sendiri, ikuti prosedur resmi, bayar sesuai tarif yang berlaku, dan jangan berikan ruang bagi praktik percaloan.
Pelayanan publik yang baik membutuhkan kerja sama antara petugas dan masyarakat. Satpas menyapa, masyarakat percaya, pelayanan semakin transparan.
Penulis Redaksi :
