Pelayanan Pengurusan SIM di Satpas Polres Tegal Terus Didorong Transparan, Masyarakat Diimbau Hindari Calo


Tegal 23 Juni 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tegal menjadi perhatian dalam upaya memberikan pelayanan publik yang semakin transparan, mudah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masyarakat yang hendak membuat maupun memperpanjang SIM diimbau untuk mengikuti seluruh mekanisme resmi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian. Proses pelayanan dilakukan melalui jalur yang sudah ditentukan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik sesuai ketentuan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak tidak resmi atau calo yang menawarkan kemudahan dengan imbalan tertentu. Selain berpotensi merugikan masyarakat, praktik percaloan dapat mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Transparansi pelayanan publik sendiri menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik dapat menjadi perhatian berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelayanan dapat menyampaikan laporan melalui jalur pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya pelayanan yang transparan serta kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dan pelayanan berjalan lebih profesional, modern, serta berkeadilan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama